Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kabupaten Indramayu melarang mini market mebuka usahanya selama 24jam. Pembatasan dilakukan untuk membantu ekonomi masyarakat kecil.
"Ini untuk melindungi kepentingan pedagang tradisional, harus ada pembatasan jam operasional mini market," kata Kepala BPPMD Kabupaten Indramayu, Drs. Umar Budi Karyadi, Selasa (28/12). Larangan itu, kata dia, diberlakukan agar pedagang tradisional juga memiliki kesempatan untuk melayani konsumen.
Aturan pembatasan ini dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan dan toko modern.
"Aturan ini akan secepatnya kami sosialisasikan dan jika ada yang melanggar akan dilakukan penertiban dan tindakan tegas," kata Umar. Untuk itu, pihaknya akan bekerja dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas tersebut.
Selain itu, kata Umar, pemerintah akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin pendirian mini market di Indramayu. "Pemberian izin nantinya akan didasarkan pada kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi," katanya.
Data dari BPPMD menunjukkan, saat ini ada 88 usaha mini market yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sejumlah mini market, ternyata juga berdiri di dekat pasar tradisional. Indramayunews
No comments:
Post a Comment